Abstrak
Istilah Forensic Linguistic diperkenalkan oleh Jan Svartvik tahun 1968, kini berkembang pesat serta memiliki organisasi profesi internasional. Cabang Linguistik Terapan ini memanfaatkan alat linguistik inti yakni fonologi, morfologi, sintaksi, semantik, sosiolingustik, dialektologi analisis wacana guna melakukan kajian forensik hukum tertulis, proses forensik dan peradilan, serta menyiapkan data-data linguistik. Linguistik Forensik sangat penting diterapkan dalam berbagai ranah forensik dan kusus hukum dalam masyarakat multikultural seperti di Indonesia, dengan tugas utama menjadi saksi ahli. Linguistik Forensik mampu menganalisis teks lisan dan tertulis untuk menemukan pelaku, moptif pelaku, dan jaringan organisasi kejahatan. Linguistik Forensik telah dipelajari secara memadai di berbagai universitas di Eropa. Meskipun demikian, Linguistik Forensik belum banyak dikaji di Indonesia.