Tadkiroatun.id – 21 Juni 2020 Pembelajaran jarak jauh atau PJJ merupakan sebuah model pembelajaran yang antara siswa dan guru tidak bertemu tatap muka. Guru dan siswa terpisah ruang sehingga memerlukan sarana telekomunikasi untuk berinteraksi. Idealnya, PJJ dilakukan dengan basis internet dan menggunakan teknologi elektronika seperti komputer, laptop, atau smartphone.
PJJ di Indonesia saat ini, bukanlah PJJ yang sengaja didesign.  PJJ di masa Covid-19 ini lebih sebagai PJJ by accident. Artinya, PJJ di seluruh jenjang saat ini terjadi karena pandemi Covid-19. Akibatnya, banyak kondisi tidak terduga yang terjadi. Pemerintah sudah berusaha semaksimal mungkin mengatasi kesenjangan yang terjadi. Pemerintah membuat “Rumah belajar”, terus menerus melakukan sosialisasi PJJ, dan mengurangi beban quota melalui kebijakan BOS. Meskipun demikian, kondisi PJJ tetap belum optimal. Memang telah banyak siswa yang mengenyam belajar melalui PJJ karena sekolah dan orang tua mampu melaksanakannya. Meskipun demikian, masih banyak sekolah yang tidak mampu menyelenggarakan PJJ sehingga banyak siswa yang tidak dapat merasakan pengalaman sekolah melalui PJJ.
Menyikapi PJJ harus dengan bijak karena mau tidak mau PJJ harus dilaksanakan. Pembelajaran tatap muka masih berisiko tinggi. Selain itu, kita wajib melindungi anak dari penularan Covid-19 dan PJJ melayani hak siswa untuk mendapatkan layanan pendidikan wajib dipenuhi. Sementara, kendala di lapangan cukup banyak dan sumber belajar PJJ melalui TVRI dari pemerintah tidak banyak diminati siswa.
Malaksanakan PJJ pun harus dengan bijak. Hal ini berarti, PJJ wajib dilaksanakan tetapi dengan melihat kondisi dan potensi yang ada di lapangan.  Daerah hijau dengan “potensi sedang” membutuhkan model PJJ yang berbeda dengan daerah merah meskipun memiliki potensi tinggi. Di kota dengan siswa-siswa berfasilitas lengkap, PJJ dapat dilaksanakan online dengan berbagai fasilitas seperti video conference, facebook, instagram, WA, youtube, google, aplikasi dan laman-laman yang telah disediakan seperti rumah belajar. Â
Di pinggiran kota dengan kondisi yang beragam, PJJ dilaksanakan dengan semua fasilitas kecuali video conference. Di pedesaan, PJJ online tatap muka sulit dilaksanakan karena selain susah sinyal, banyak siswa tidak mempunyai smartphone apalagi laptop. Di pedesaan, PJJ dapat dilaksanakan melalui program belajar di televisi, radio, dan manual (modul, buku, lembar kerja, alat peraga), dengan penguatan komunikasi online sederhana. Secara berkala guru dan orang tua berkoordinasi.
Bagaimana jika pandemi Covid-19 masih berlangsung ke depan? JIka Pandemi masih terjadi dalam beberapa bulan ke depan, kita seharusnya melakukan 4 hal. Pertama, melakukan refleksi atau evaluasi tindakan PJJ tahap I, sebelum pemberlakuan new normal. Kedua, merancang PJJ tahap II sesuai hasil refleksi. Ketiga, menyiapkan instrumen dan fasilitas untuk eksekusi PJJ.  Keempat, melakukan pengamatan proses eksekusi PJJ II dan memperbaiki prosesnya. Proses ini penting agar PJJ tahap II selama “new normal” dapat berjalan baik.
Refleksi kami menunjukkan PJJ Maret-April-Mei ini dapat dikategorikan ke dalam tiga hasil. Pertama gagal terlaksana. Ini terjadi di beberapa sekolah. Kedua terlaksana dengan banyak kendala. Ini terjadi di banyak sekolah. Ketiga terlaksana dengan sedikit kendala. Â PJJ gagal terlaksana karena siswa menolak belajar dan guru tidak mampu melaksanakan proses PJJ dengan aplikasi apa pun termasuk WA. Selain itu, terdapat beberapa sekolah yang para siswanya menolak PJJ. Chatting guru dibiarkan, hanya dibaca, bahkan ada yang dengan jelas menolak belajar. Program belajar di televisi tidak direspon. Selain itu, ditemui juga beberapa guru yang buta gadget, buta internet, dan buta IT sehingga tidak mampu melaksanakan segala bentuk PJJ. Â
Kendala besar pelaksanaan PJJ berasal dari minimnya fasilitas, kendala human, dan kendala teknis. Fasilitas yang minim mengakibatkan PJJ tidak dapat dilaksanakan. Demikian halnya kendala human, yakni ketidakmampuan guru melaksanakan PJJ sehingga PJJ tidak terlaksana. Beberapa guru berusaha menanggulangi masalah ini melalui PJJ manual, yakni mengumpulkan orang tua atau mendatangi siswa terdekat, tetapi risikonya cukup tinggi. Oleh karenanya, orang tua pada akhirnya menolak karena takut risiko penyebaran Covid-19 melalui interaksi langsung.
Kendala kecil berasal dari kendala teknis dan penjadwalan. Kendala teknis seperti sinyal yang kurang stabil, salah jadwal, keliru jadwal menjadikan PJJ tersendat. Meskipun demikian, PJJ tetap terlaksana. Hanya saja, guru perlu mengulang kembali materi ajar yang sempat terputus.
Rancangan PJJ Tahap II membutuhkan persiapan terutama instrumen pelaksanaan dan instrumen evaluasinya. Kegagalan perencanaan berarti kegagalan program dan ketiadaan instrumen berarti ketiadaan pelaksanaan. Permasalahannya adalah akan mulai dari mana? Kita dapat membayangkan betapa banyak instrumen PJJ yang dibutuhkan. Itulah yang harus dilakukan sekolah dan pemerintah.
Jika ingin aman, pemerintah perlu menyiapkan skenario SPOK. SPOK di sini bukan subjek, predikat, objek, keterangan, melainkan sinyal, program, orang, dan karya.
Pertama S yaitu sinyal dan kuota. PJJ memerlukan sinyal kuat dan kuota cukup. Pemerintah perlu memberikan bantuan kuota online dan penguatan sinyal provider hingga ke pelosok desa.
Kedua P yaitu Program belajar. PJJ yang offline membutuhkan program belajar melalui televisi dan radio yang dikemas secara menarik dan efektif. Segala kendala terkait kompetisi channel dengan teve swasta juga perlu diatasi.
Ketiga O yaitu orang. PJJ memerlukan guru yang mau dan mumpuni. Pemerintah perlu memfasilitasi agar semua guru mampu mengoperasikan berbagai aplikasi dan program belajar online. Perpanjangan tangan ke lembaga dan organisasi terkait perlu dilakukan secara tepat, bukan secara acak.
Keempat K, yaitu Kurikulum dan karya. PJJ membutuhkan Kurikulum yang lebih simpel sehingga guru dan siswa memiliki cukup waktu untuk menuntaskannya tanpa membebani anak dengan tugas-tugas. Selain itu, PJJ membutuhkan karya guru yang dapat dikonsumsi siswa sesuai kadar kemampuan mereka, seperti modul, buku, dan alat belajar. Selain itu, pemerintah perlu memaksa sekolah agar buku elektronik yang ada dioptimalkan penggunaannya. Pemerintah juga perlu memberikan peluang pada guru membuat karya modul sendiri, materi pengayaan, dan instrumen evaluasi melalui penguatan MGMP baik untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Artikel ini, pernah dimuat di “artikel wawancara” Minggu Pagi, 01 Juni 2020, dan diolah seperlunya untuk selingkung website ini.