Tadkiroatun Musfiroh
Plagiarisme, kini, menjadi barang lumrah di dunia pendidikan meski semua orang berteriak untuk menolaknya. Plagiarisme yang diyakini sebagai tindak kejahatan, tindak pidana pencurian karya dan hak cipta, marak dan nyaris tidak terhindarkan. Sedikit sekali orang, terutama mahasiswa, yang mampu menahan godaan plagiarisme. Sadar atau tidak, paham atau tidak, meng-copy paste karya orang lain sangat marak serta dianggap sebagai sesuatu yang lumrah dalam tugas-tugas kuliah dan karya ilmiah.
Sumber gambar: www.yenius.com
A. Plagiarisme
Dalam Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 1 disebutkan bahwa “Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai” ….. selanjutnya… download makalah lengkap